Apakah benar menurut Islam ular boleh dibunuh jika memasuki rumah? Yuk, simak jawabannya di artikel hukum membunuh ular masuk rumah yang satu ini!
Ular merupakan salah satu hewan berbahaya yang sering memasuki rumah.
Pasalnya, hewan ini dapat mengancam keamanan penghuni rumah, sehingga lebih baik segera dibunuh atau diusir dari rumah.
Namun, apakah boleh untuk membunuh ular yang masuk rumah?
Dilansir dari jeda.id, simak saja jawabannya di bawah ini!
Hukum Membunuh Ular Masuk Rumah Menurut Islam
Zaman Nabi Muhammad Saw.
Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Ma’sud dan Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw. membolehkan membunuh ular karena ular hewan berbahaya.
Ada banyak hadis yang menerangkan bahwa ular diperbolehkan untuk dibunuh oleh Nabi Muhammad saw., seperti
“Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku.” (Riwayat Abu Daud, Shahih, al Misykah 4140)
“Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami.” (Riwayat Abu Daud, Hasan Shahih: Al Misykah 4139)
“Dari Abbas bin Abdul Muthalib Radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kami akan membersihkan zam-zam sedang di dalamnya terdapat jinaan ini, yaitu ular kecil?” Rasulullah pun menyuruhnya untuk membunuhnya,” demikian diriwayatkan Abu Daud, Shahih.
Ular diperbolehkan untuk dibunuh karena jika dibiarkan akan membahayakan orang-orang sekitar.
Sementara itu, untuk ular yang memasuki rumah, mereka tidak boleh langsung dibunuh.
Rasulullah menganjurkan ular diberi peringatan sebanyak tiga kali dengan cara mengetuk atau memukul tubuhnya.
Namun, jika ular tidak pergi dan dianggap akan membahayakan orang sekitar, maka ular dapat langsung dibunuh.
“Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir,” demikian diriwayatkan Muslim nomor hadis 2236.
Paham yang Berbeda
Meski demikian, masih ada paham yang berselisih mengenai hukum ular masuk rumah.
Pendapat pertama mengatakan ular dapat dibunuh tanpa harus diberikan peringatan, baik di dalam atau di luar rumah.
Sementara itu, ada juga paham yang mengatakan bahwa tidak boleh membunuh ular di rumah sebelum diberi peringatan terlebih dahulu.
Ada juga yang mengatakan ular di dalam rumah boleh dibunuh langsung, sedangkan ular di luar rumah harus diberi peringatan sebelum dibunuh.
Selain itu, ada juga pendapat yang mengatakan ular tidak boleh dibunuh kecuali ular berbisa dengan garis hitam di punggungnya dan memiliki ekor pendek.
Risiko Membunuh Ular
Meski dianjurkan, membunuh ular bukanlah hal yang mudah.
Ular merupakan hewan berbahaya yang dapat menyerangmu sebelum kamu membunuh mereka.
Selain itu, ular berbisa sangat berbahaya karena dapat mengancam hidupmu jika mereka menyerangmu.
Oleh karena itu, jika ada ular di rumahmu, kamu dapat segera mengontak ahli untuk mengusir ular dari rumah.
Cara Membunuh Ular yang Benar Menurut Islam
Jika kamu menemukan ular di rumah, kamu dapat membaca doa mengusir ular ini:
إنا نسألك بعهد نوح صلى الله عليه وسلم وبعهد سليمان عليه السلام لا تؤذينا
Inna nasaluka bi ‘ahdi Nuhin ‘alaihissalam wa bi ‘ahid Sulaimana ‘alaihissalam la tu’dzina.
Artinya: “Kami minta dengan perjanjian Nabi Nuh AS dan Nabi Sulaiman AS, jangan sakiti kami.”
Jika ular tersebut tetap kembali, kamu dapat membunuhnya dengan cara yang baik.
Hal paling penting yang harus kamu lakukan adalah jangan biarkan ular tersiksa.
Langsung bunuh ular dengan cara memenggal kepalanya.
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com untuk menemukan beragam properti idaman.
Ada banyak pilihan proyek menarik seperti kawasan Lagoose Village Mandai.
Yuk, wujudkan hunian idamanmu sekarang juga, karena kami selalu #AdaBuatKamu!