Cara membagi harta gono gini saat terjadi perceraian, haruslah adil dan merata. Apalagi jika harta tersebut berbentuk aset penting, semisal rumah.
Sahabat 99, pembagian harta saat perceraian terkadang dianggap tidak adil bagi satu pihak tertentu.
Hal ini disebabkan karena pengetahuan yang kurang akan pembagian tersebut.
Apalagi jika harta tersebut berupa benda atau aset berharga milik bersama, misalkan rumah.
Guna mengetahui cara membagi harta gono gini, simak ulasannya di bawah ini!
Aturan Terkait Pembagian Harta Gono-gini
Cara membagi harta gono gini dengan mudah bisa diawali dengan mengecek tanggal pernikahan atau perceraian dan tanggal harta tersebut diperoleh.
Jika tanggal yang tercantum pada sertifikat adalah tanggal setelah pernikahan atau sebelum terjadi perceraian, maka harta tersebut termasuk harta gono gini.
Beberapa suami atau istri sudah memiliki harta sebelum menikah, seperti rumah dan tanah.
Jika tanggal akta jual beli sebelum tanggal pernikahan, maka harta tersebut tidak termasuk harta gono gini.
Untuk menjual rumah atau tanah tersebut tidak diperlukan persetujuan siapapun.
Begitu pula dengan rumah atau tanah milik suami atau istri yang merupakan warisan dari masing-masing pihak.
Pasal 37 UU Perkawinan tahun 1974 tidak menetapkan secara tegas mengenai pembagian bagi suami atau istri yang bercerai.
Adapun pasal 37 ayat 1 dari UU Perkawinan hanya menyatakan bahwa:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Lebih lanjut, pasal di atas mengartikan jika hukum yang dimaksud yakni hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.
Di Indonesia sendiri, hukum perkawinan, perceraian, hingga pembagian harta biasanya merujuk pada hukum Islam.
Cara Membagi Harta Gono Gini Berupa Rumah dengan Adil
Melansir dari artikel.rumah123.com, cara membagi harta gono gini berupa rumah bisa dilakukan setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagi suami-istri yang mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil, maka bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.
Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka bisa mengajukan permohonan/gugatan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri.
Beberapa alternatif cara membagi harta gono gini berupa rumah, antara lain:
1. Menjual Rumah dan Membagi Hasil Penjualan
Biasanya pilihan ini dianggap paling adil.
Tapi, prosesnya panjang dan dapat berdampak pada berbagai macma hal, salah satunya kehidupan sosial anak.
2. Salah Satu Pihak Membeli Rumah Tersebut
Untuk kebaikan anak, opsi ini cukup tepat untuk dipilih.
Sebaiknya ada pihak ketiga (agen properti) agar tak terjadi konflik seputar harga jual rumah.
3. Membagi rumah Menjadi Dua
Pilihan yang memungkinkan kalau pasangan tetap menjalin hubungan baik setelah bercerai.
Namun, pilihan ini jarang dilakukan karena biasanya masing-masing sudah menjalani kehidupan baru.
4. Menyerahkan Kepemilikan Rumah kepada Anak
Pilihan yang paling bijak karena tak menimbulkan perebutan harta.
Kesejahteraan anak di masa depan pun juga terjamin!
Jika memutuskan untuk menjual rumah setelah bercerai, artinya harta gono gini harus segera diurus.
Kasus Pembagian Harta Gono-gini yang Sering Terjadi
Cara membagi harta gono gini berupa rumah di atas, kadang perlu menyesuaikan dengan kondisi-kondisi tertentu.
Terdapat sejumlah kasus pembagian harta gono-gini yang sering terjadi dan dinilai kompleks.
Beberapa kasus atau kondisi tertentu itu, yakni:
1. Salah Satu Pasangan Meninggal Dunia
Jika suami atau istri yang sudah bercerai ternyata meninggal dunia dan pihak yang masih hidup ingin menjual rumah atau tanah yang merupakan harta gono gini, maka diperlukan persetujuan dari pihak anaknya.
Hal ini diperlukan karena sang anak memiliki hak dari salah satu pihak yang meninggal dunia.
Sebagai contoh, jika suami meninggal dan sang istri ingin menjual rumahnya namun mereka sudah bercerai…
Maka sang istri harus meminta persetujuan sang anak karena anak juga mewakili hak dari suami yang telah meninggal.
2. Persetujuan dari Anak
Persetujuan dari anak untuk menjual rumah harta gono gini, kondisinya berbeda-beda.
Jika anak masih di bawah umur, maka perlu ada surat perwalian dari pengadilan.
Sementara jika anak telah dewasa, maka perlu ada surat persetujuan secara notaris dari anak tersebut.
Kemudian jika anak sedang berada di luar negeri, maka perlu ada surat persetujuan di atas materai dan dilegalisir oleh perwakilan RI di negara setempat.
3. Melihat Apakah Itu Rumah Hibah atau Warisan
Jika rumah atau tanah tersebut didapat dari hibah atau warisan, maka tidak diperlukan persetujuan dari anak-anaknya.
Contohnya jika seorang istri mendapat harta warisan pada masa perkawinan, lalu suatu saat suaminya meninggal dan berencana akan menjual rumah atau tanah tersebut, maka ia tidak memerlukan persetujuan dari anak-anaknya.
Selain itu, harus ada juga bukti kematian sang suami dan surat ahli waris dari kelurahan atau kecamatan.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Tak lupa, temukan properti impian lewat www.99.co/id dan rumah123.com karena kami selalu AdaBuatKamu!