Menghiasi rumah agar makin cantik nan estetik bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan memajang foto di area tertentu. Namun, bagaimana hukum memajang foto di rumah menurut Islam? Simak ulasannya di sini!
Memajang foto di rumah kerap dilakukan supaya hunian tampak lebih berwarna sekaligus memperindah ruangan.
Biasanya, ruang tamu dan kamar adalah tempat-tempat yang banyak dihiasi berbagai macam foto.
Mulai dari foto keluarga, foto yang menggambarkan ekspresi pribadi, dan lain sebagainya.
Foto-foto tersebut juga terpampang dengan ukuran yang variatif.
Bahkan, terkadang bingkai foto dibuat khusus yang disesuaikan dengan foto yang hendak dipasang.
Di luar itu semua, bagaimana sih hukum memajang foto di rumah terutama bagi seorang muslim.
Melansir berbagai sumber, berikut penjelasannya.
Hukum Memajang Foto di Rumah Menurut Islam
Sejumlah ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait apakah boleh memasang foto di rumah.
Akan tetapi, pendapat ulama yang berbeda ini dilandasi dengan argumen yang kuat sesuai dengan syariat Islam.
Terdapat ulama yang mengatakan boleh, mubah, dan haram.
Mengutip republika.co.id, pakar ilmu Fiqih Ustaz Ahmad Sarwat lewat salah satu kajian tanya jawab di Rumah Fiqih Indonesia membeberkan penerangan.
Sejatinya dalam pandangan para ulama yang menyebut haram, semua dalil yang digunakan terbatas larangan membuat patung berbentuk tiga dimensi.
Sementara apabila gambar itu dibuat di atas kertas, kanvas, kain, atau objek yang datang, maka tidak termasuk ke dalam yang diharamkan.
Di lain sisi, umumnya para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik fotografi.
Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret yakni bahwa esensi itu tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda dalam suatu media.
Apa Boleh Memasang Foto di Rumah?
Hukum memajang foto di rumah menurut Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu memperbolehkan foto yang dihasilkan dari kamera.
Menurutnya, tidak ada larangan untuk fotografi asalkan konten foto tidak melanggar ketentuan syariat Islam.
Jika foto yang dipajang adalah foto-foto baik seperti misalnya foto keluarga yang ditempael di dinding ruang tamu, hukumnya adalah boleh.
Lain itu, mengutip muslim.okezone.com, pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjaj, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya memberikan pandangan lain.
Dalam pandangannya, gambar itu ada yang mutlak haram, yakni dengan dua catatan yang bernyawa dan berbentuk.
Adapun lima jenis pandangan terkait hukum memajang foto di rumah antara lain:
- Surah mujassimah, yakni sesuatu yang memiliki nyawa maka hukumnya haram terlebih khusus dijadikan lukisan dan memajangnya di dalam satu ruangan.
- Gambar yang mutlak dan halal, yaitu sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon atau gunung yang masih diperbolehkan.
- Gambar yang bernyawa tapi tidak berbentuk, contohnya seperti lukisan manusia, burung, bernyawa tidak berbentuk.
- Sesuatu yang menyerupai tubuh seperti boneka yang kerap dimainkan anak-anak. Namun, jika tujuannya untuk sekadar maianan, maka hal tersebut diperbolehkan.
- Gambar yang bukan dari karangan manusia, atau fotografi. Kendati alat yang bekerja, ada dua pendapat ulama, yakni yang mengatakan haram dan tidak haram.
***
Itulah hukum memajang foto di rumah menurut Islam, Sahabat 99.
Semoga ulasannya bermanfaat ya.
Pantau terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di sekitar Jakarta Timur, bisa jadi Chelsea Modern Home adalah tempat yang cocok.
Cek selengkapnya di www.99.co/id dan rumah123.com.