Perjanjian jual beli rumah cash bertahap adalah solusi dalam membeli sebuah hunian. Bagi kamu yang tertarik menggunakan metode ini, simak ulasan lengkap beserta langkah dan contoh suratnya berikut ini!
Dalam proses jual beli rumah, terdapat tiga metode pembayaran yang tersedia.
Salah satunya adalah pembayaran cash bertahap.
Metode pembelian satu ini cukup diminati karena bisa berfungsi sebagai akta jual beli.
Tak hanya itu, surat perjanjian jual beli rumah cash bertahap nantinya bisa digunakan untuk mengurus sertifikat balik nama secara penuh setelah lunas.
Jika kamu sedang berencana membeli rumah dengan metode ini, ada baiknya pelajari dulu beberapa hal.
Penjelasan selengkapnya ada di bawah ini, ya!
Apa Itu Metode Pembayaran Cash Bertahap?
Metode pembayaran cash bertahap adalah cara pembayaran secara tunai tetapi dicicil secara berkala dalam waktu singkat.
Pembayaran ini menggunakan metode yang kerap disebut tunai bertahap.
Dengan memilih metode ini, kamu sebagai pembeli tidak akan terlalu berat karena tidak harus membayar langsung uangnya 100 persen.
Alhasil, cash bertahap ini bisa dijadikan solusi untuk pembeli yang tidak ingin menggunakan KPR bank.
Cara Melakukan Perjanjian Cash Bertahap
Setelah mengetahui pengertian cash bertahap, ada baiknya jika kamu mengetahui tata caranya.
Membeli sebuah rumah dengan cash bertahap terbilang cukup mudah jika kamu langsung menghubungi developer tanpa melalui bank.
Hal yang perlu dilakukan adalah menanyakan pada developer apakah rumah yang ingin dibeli menerima metode ini atau tidak.
Jika tersedia dan kamu memilih metode pembayarannya, maka terdapat jangka waktu cicilan yang nantinya harus kamu penuhi.
Jangka waktu untuk perjanjian jual beli rumah cash bertahap biasanya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Namun, umumnya jangka waktunya lebih singkat dibanding pembayaran secara kredit yakni mulai dari 18 hingga 36 bulan.
Selayaknya kredit rumah, metode pembayaran tersebut mewajibkan kamu sebagai pembeli membayar uang muka (down payment).
Setelah itu, sisa pembayaran yang harus dibayar dibagi rata sesuai jangka waktu yang disepakati pada perjanjian jual beli rumah cash bertahap.
Hal yang perlu diingat adalah pembelian dengan metode ini tidak dikenakan bunga sedikit pun.
Tak hanya itu, jangan lupa untuk membuat perjanjian tertulis.
Pasalnya, pembayar tunai yang tidak melibatkan bank memerlukan pengawasan yang lebih ketat.
Surat tertulis tadi nantinya perlu dipegang oleh kedua belah pihak baik pembeli dan penjual.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Cash Bertahap
Untuk mengetahui bagaimana gambaran isi surat perjanjian jual beli rumah cash bertahap, kamu membutuhkan contohnya.
Berikut ini adalah contohnya suratnya!
1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Pertama

sumber: nusagates.com
2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Kedua

sumber: blog.justika.com
3. Contoh Surat Perjanjian Ketiga

sumber: nusagates.com
4. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Keempat

sumber: nusagates.com
Draft Surat Perjanjiannya
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH CASH BERTAHAP
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : ………………………………………………
- Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………
- Pekerjaan : ………………………………………………
- Alamat : ………………………………………………
- Nomor KTP : ………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).
- Nama : ………………………………………………
- Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………
- Pekerjaan : ………………………………………………
- Alamat : ………………………………………………
- Nomor KTP : ………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Pada hari ini ………… tanggal ………… (…………) bulan …………Tahun ……… , Pihak Pertama telah melepas sebidang tanah seluas ………… meter persegi beserta sebuah bangunan berukuran ………… meter persegi yang terletak di atas tanah tersebut dalam nomor sertifikat …………………… yang berlokasi di ………………………………………… kepada Pihak Kedua dengan harga tunai …………. Pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi secara tunai bertahap.
PASAL 1
Harga
Jual beli rumah dan tanah dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Harga tanah per meter persegi Rp ……………………, sehingga keseluruhan harga tanah adalah Rp ……………………. .
- Harga bangunan rumah Rp …………………… .
- Harga keseluruhan tanah dan rumah adalah Rp …………………… .
PASAL 2
Cara Pembayaran
Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama atas tanah dan bangunan rumah dengan pembayaran tunai bertahap yang dibeli sebesar Rp …………………… dengan masa cicilan ……………… yang dibayarkan per bulan sebesar Rp ………………….
Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah, baik Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Saksi menyatakan dalam kondisi yang sadar, sehat secara jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini pun akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah oleh kedua belah pihak.
Demikianlah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dibuat dan disepakati oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Saksi-saksi.
Apabila terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini dapat diperbaiki dan diselesaikan atas persetujuan masing-masing pihak.
………………,………… 2022
PIHAK PERTAMA, (…………………………………………)
PIHAK KEDUA, (…………………………………………)
SAKSI I, (…………………………………………)
SAKSI II, (…………………………………………)
***
Semoga artikel bermanfaat bagi kamu yang sedang mempertimbangkan membeli rumah impian, ya!