Tahukah kamu bahwa ada dua macam akta notaris? Keduanya harus diketahui perbedaannya agar tidak salah ketika mengurus berkas properti. Langsung saja, kita bahas lebih lanjut mengenai keduanya.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa selain akta notaris, ada juga surat notaris.
Kedua berkas ini tentunya berbeda satu sama lain.
Apa bedanya? Surat notaris sendiri merupakan berkas yang dikeluarkan oleh seorang notaris untuk keperluan administrasi, seperti cover note/surat keterangan dan laporan wasiat ke Kemenkumham.
Selanjutnya, terkait penjelasan mengenai akta terdapat dalam Pasal 1868 KUHPer. Berikut isi pasalnya:
“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.”
Meski tidak dijelaskan mengenai siapa yang membuat akta tersebut, penjelasannya terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang tertulis:
“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”
Dua Macam Akta Notaris

newsroom.domtar.com
Sebelum membahas perbedaannya, kita lihat terlebih dahulu mengenai isi Pasal 1 Angka 7 UU No. 2 Tahun 2014. Dituliskan bahwa:
“Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.”
Dikutip dari situs hukumonline.com, dijelaskan bahwa ada dua macam akta notaris, yaitu akta relaas/akta pejabat (akta yang dibuat oleh notaris) dan akta partij (akta yang dibuat di hadapan notaris). Masih dikutip dari lama situs yang sama, berikut penjelasannya:
1. Akta relaas atau Akta Pejabat
Disebut juga sebagai akta berita acara. Akta ini dibuat oleh seorang notaris dan memuat uraian otentik mengenai tindakan yang dilakukan. Bisa juga berdasarkan keadaan yang disaksikan langsung oleh notaris ketika menjalankan jabatannya.
Contoh akta relaas terdiri dari berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.
2. Akta Partij
Akta yang dibuat di hadapan notaris. Isinya memuat uraian dari yang diceritakan atau dijelaskan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris.
Salah satu contoh akta ini adalah perjanjian kredit.
Kini sudah tahu ‘kan bahwa akta notaris terdiri dari akta relaas dan akta partij? Jangan sampai salah, ya!
***
Semoga bermanfaat,
sumber www.99.co/id