Syarat Daftar Tapera, Iuran & Cara Mencairkan

Syarat Daftar Tapera, Iuran & Cara Mencairkan

Ilustrasi syarat membuat tapera (Sumber: shutterstock)

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), program ini memang sengaja diadakan untuk membantu masyarakat membeli rumah idaman dengan harga terjangkau. Pelaksanaan aturan Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2020.    

Apa Itu Tapera? 

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan aktivitas penyimpanan atau menabung yang dilakukan oleh peserta secara periodik. Uang hasil penyimpanan ini nantinya hanya bisa digunakan untuk membeli hunian. Program tapera nantinya akan berlaku mulai Januari 2021, untuk tahap pertama pemerintah akan menerapkan tapera pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, BUMD, TNI-Polri dan kemudian disusul karyawan swasta dan pekerja informal. 

Bagi Anda yang tertarik untuk daftar tapera, berikut ini adalah penjelasan tentang keuntungan mengikut tapera, syarat membuat tapera, besaran iuran dan cara mencairkan dana tapera.    

Apa Keuntungan Mengikuti Program Tapera?

  • Masyarakat memiliki kepastian untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau  
  • Dapat membeli rumah dengan gaji tidak besar 
  • Cicilan rumah kecil hanya 5% 
  • Bagi yang sudah memiliki rumah, dapat menggunakan dana tapera untuk merenovasi rumah 
  • Jika sudah memiliki rumah,peserta tapera bisa mengalokasikan dananya untuk investasi hari tua 

Syarat Daftar Tapera 

  • Memiliki identitas yang lengkap (KTP, Kartu Keluarga dan NPWP) 
  • Belum memiliki rumah 
  • Minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki penghasilan tetap  
  • Memiliki gaji maksimal Rp 8 juta
  • Mengisi formulir dengan lengkap
  • Mendaftar di BP Tapera sebagai penyelenggara dari sana nanti Anda akan mendapatkan nomor identitas
  • Setiap peserta wajib untuk menyetorkan iuran ke BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

Besaran Iuran Tapera

Setelah mengetahui bagaimana syarat membuat tapera, peserta tapera juga wajib untuk memberikan iuran/menabung kepada pihak BP Tapera, besaran iuran yang diberikan sebesar 3 persen dengan perincian 0,5 persen dana ditanggung oleh perusahaan sementara sisanya yakni 2,5% ditanggung oleh peserta. 

Dimana Dana Tapera Disimpan?

Dana tapera nantinya akan disimpan oleh Bank Kustodian atau bank yang sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak semua bank dapat menyimpan dana tapera, hal ini sengaja dilakukan untuk menjamin keamanan uang peserta tapera. 

Syarat Mencairkan Tapera

  • Dana tapera hanya bisa dicairkan jika peserta telah pensiun atau berumur 58 tahun 
  • Dana tapera bisa dicairkan jika peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) minimal 5 tahun 
  • Peserta tapera meninggal dunia 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *